Bupati Masyarakat Biasa “IBAS” Komitmen Selesaikan Sengketa Lahan Petani Lada VS PT. Vale.

Resmi menjabat sebagai Bupati Luwu Timur Periode 2025-2030 bersama wakilnya Dra. Hj. Puspawati Husler.

Irwan Bachri Syam menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan sengketa lahan yang melibatkan petani lada dan PT Vale Indonesia di Blok Tanamalia.

Menurut pria yang akrab disapa Ibas ini, persoalan ini akan menjadi salah satu prioritas utama setelah dia aktif menjalankan tugasnya sebagai Bupati pasca retreat kepala daerah yang masih berlangsung saat ini.

Dalam penjelasan yang disampaikan kepada media, Minggu (23/2/2025), Ibas menyebutkan pentingnya pendekatan dialogis dalam menghadapi konflik ini.

“Kita dihadapkan pada dua masalah yang sangat rumit, pertama, lahan yang sudah dikelola petani selama puluhan tahun, dan kedua, hak PT Vale yang menurut peraturan hukum memiliki izin untuk mengelola lahan tersebut,” katanya.

Bagi Ibas, sengketa ini bukan hanya masalah lokal, namun juga sudah mengemuka di tingkat nasional, mengingat dampaknya terhadap masyarakat setempat dan potensi ketegangan yang meluas.

Oleh karena itu, dia menekankan perlunya pendekatan yang hati-hati dalam mencari solusi yang tidak hanya adil tetapi juga memperhatikan keberlanjutan pertanian lokal.

Namun, tantangan besar muncul dari sikap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur. Sejumlah pihak menilai DPRD setempat gagal membela kepentingan petani dalam konflik ini.

Bahkan, rekomendasi terbaru yang dikeluarkan oleh DPRD dianggap lebih berpihak kepada kepentingan perusahaan besar, yaitu PT Vale, yang selama ini telah beroperasi di kawasan tersebut.

Ketua Asosiasi Petani Lada Loeha Raya, Ali Kamri, menilai sikap DPRD tidak mencerminkan keberpihakan kepada masyarakat.

“DPRD seharusnya menjadi penyambung aspirasi rakyat, tetapi rekomendasi mereka justru menindas petani,” ujar Ali.

“Menolak keras rekomendasi DPRD Luwu Timur, yang sepihak dan menguntungkan perusahaan lalu merugikan kami sebagai petani yang yang hidup dalam hutan sebelum aturan tentang hutan diterbitkan,” sambungnya.

Para petani lada, yang telah menggarap tanah itu selama hampir seratus tahun, kini terancam kehilangan sumber mata pencaharian mereka akibat klaim kepemilikan PT Vale.

Sementara itu, perusahaan tambang tersebut berdalih memiliki izin eksplorasi yang sah dan mendesak untuk segera melakukan pengelolaan lahan demi kelangsungan operasional mereka. (*)

Latest news
Related news