Dukun Cabul Warga Dongi-Dongi Divonis 15 Tahun Penjara.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Malili Nomor 164/Pid.Sus/2024/PN Mll tanggal 11 Maret 2025. Terdakwa H warga Dusun Dongi Dongi, Desa Cendana, Kecamatan Burau Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan terbukti sah secara hukum melakukan tindak pidana Persetubuhan terhadap anak yang mempunyai hubungan kekerabatan dengannya.

Akibat perbuatannya itu pelaku H dijatuhkan vonis 15 ( lima tahun) Tahun penjara dan denda dan denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa berupa Pengumuman Identitas Pelaku.

pidana tambahan berupa Pengumuman Identitas Pelaku, Jaksa menyampaikan akan melaksanakannya sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Selain itu, pidana tambahan ini dijatuhkan sebagai bentuk dukungan bagi upaya pemerintah dalam mengatasi fenomena kekerasan seksual terhadap anak dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak, khususnya pada wilayah hukum Kejaksaan Negeri Luwu Timur yang masih cukup banyak kasus perlindungan anak, baik perkara persetubuhan maupun pencabulan.

Sebelumnya diwartakan pelaku diduga melakukan persetubuhan terhadap anak tiri korban berinisial N yang tinggal serumah dengan pelaku. Selain anak tirinya, pelaku juga melakukan pencabulan kepada korban berinisial S yang merupakan sahabat anak tirinya.

Tak hanya sampai disitu, perempuan berinisial D juga dijadikan korban bejatnya yang diketahui tak lain adalah menantu pelaku. (*)

Latest news
Related news