Pedofil Asal Tomoni, Setubuhi Dua Anak Tiri Terancam 15 Tahun Penjara.

Sebut saja Bunga (9) dan Mawar (14) yang merupakan anak tiri sang pedofil seketika masa kecilnya runtuh akibat aksi bejat sang ayah tiri.

HM (29) tega menghitamkan masa depan anak tirinya pada Senin, 7/04/2025 di Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur. Aksi Tersangka HM (29) terungkap saat Mawar (14) tak tahan lagi dan mengungkapkan aksi bejat HM ke tantenya.

“Korban Mawar sudah tidak tahan makanya dia cerita ke tantenya kalau dia dipaksa melakukan hubungan seksual oleh ayah tirinya. Nah, dari situ Bunga (9) juga membeberkan kelakuan bapak tirinya sebagai imbalan agar diizinkan menggunakan handphone. Aksi itu dilakukan sebanyak 2 kali, ” Ungkapnya. Rabu 9/04/2025.

Dijelaskan Kapolres Luwu Timur AKBP Zulkarnain melalui Kasubsi Humas Bripka A.Muh.Taufik kepada wartawan menjelaskan bahwa usai mendapatkan laporan, tim gabungan Unit Resmob dan PPA Sat Reskrim Polres Luwu Timur bergerak cepat mencari pelaku.

Mendapat informasi pelaku lari kerumah orang tuanya di Sukamaju menggunakan motor milik istrinya, Resmob melakukan koordinasi ke Polsek Sukamaju, Luwu Utara.

Pelarian HM verhenti saat dibekuk dipersembunyiannya dan mengakui perbuatannya. Kini, HM ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, HM dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) subs Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014

tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 82 ayat (1) Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014

tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang menanti HM adalah minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, ditambah 1/3 dari ancaman pidana. (*)

Latest news
Related news