Hong Siong Bok, yang akrab dipanggil Abok, diduga terlibat dalam peredaran rokok ilegal merek Laksamana Java di wilayah Bali. Rokok ini dipasok oleh PT PR Empat Sekawan Madura, milik Haji Edi dari Pamekasan, Madura. Abok, yang bertanggung jawab di bidang logistik di PT Naga Mas Bali, mengelola distribusi rokok ilegal ini yang telah beroperasi selama lima tahun tanpa terdeteksi oleh aparat penegak hukum (APH).
Modus Operandi Pengiriman Rokok ilegal ini dikirim dari Madura melalui jalur darat menggunakan truk menuju Denpasar. Setibanya di Denpasar, barang tersebut dijemput oleh mobil Mitsubishi Kuda berpelat nomor DK 1316 IG dan diantar ke PT Naga Mas yang berlokasi di Benoa. Rokok-rokok ini kemudian disimpan di ruangan atas sebuah minimarket sebelum didistribusikan kepada para anak buah kapal (ABK) di pelabuhan Benoa.
Dalam upaya mengelabui petugas, pengiriman rokok mencampurkan 10% rokok legal dengan pita cukai, sementara 90% sisanya adalah rokok ilegal tanpa pita cukai. Rokok ilegal ini dibeli di Madura seharga Rp 6.000 per bungkus dan dijual kepada para ABK dengan harga Rp 15.000 per bungkus.
Keterlibatan Abok Sebagai kepala divisi logistik, Abok bertugas menyiapkan kebutuhan alat-alat kapal dan ABK, termasuk distribusi rokok ilegal ini. Bisnis ini telah berjalan dengan lancar tanpa ada intervensi dari APH, meskipun aktivitas tersebut jelas melanggar hukum.
Pasal-Pasal yang Dilanggar Kegiatan penyelundupan rokok ilegal ini melanggar beberapa pasal dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, di antaranya:
Pasal 54 Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang menyatakan bahwa setiap orang yang memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menjual barang kena cukai tanpa izin yang sah, dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, terkait dengan tindakan yang merugikan konsumen melalui penjualan barang yang tidak memenuhi standar kesehatan dan keselamatan.
Respon dan Langkah Selanjutnya Saat awak media berusaha mengonfirmasi terkait kasus ini, belum ada tanggapan resmi yang diberikan oleh pihak terkait. Peredaran rokok ilegal ini menjadi perhatian serius, mengingat skala operasinya yang besar dan keterlibatan beberapa pihak. Penegakan hukum yang tegas sangat diperlukan untuk menindak para pelaku dan memutus jaringan peredaran rokok ilegal ini.
Perlu adanya koordinasi antara APH dan instansi terkait untuk melakukan investigasi mendalam serta mengambil langkah hukum yang tegas guna menghentikan aktivitas ilegal ini dan melindungi konsumen dari produk yang tidak memenuhi standar hukum dan kesehatan.(*)