Beranda blog Halaman 5

Forkopimda Lutim Shalat Ghaib Penghormatan Terakhir Gugurnya 3 Putra Bhayangkara Di Lampung.

Gugurnya ketiga abdi masyarakat dalam melaksanakan tugas di Way Kanan Lampung juga dirasakan warga Lutim khususnya Jajaran Forkopimda Lutim. Gugurnya Iptu Lusiyanto, SH(Kapolsek Negara Batin Polres Way Kanan), Bripka Petrus Ariyanto (Ba. Polsek Negara Batin Polres Way Kanan) dan Bripka M. GhalibSurya Ganta, SH (Ba. Satreskrim Polres Way Kanan).

mengundang simpati dan duka mendalam bagi masyarakat di Indonesia. Termasuk Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dengan melaksanakan Shalat Ghaib dan doa bersama.

Diselah-selah kegiatan Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam Mengatakan sholat ghaib dilakukan dalam rangka mendo’akan kepada ketiga putra Bhayangkara yang gugur saat tugas dapat diterima Allah SWT, sekaligus jamaah juga mendoakan keluarga korban agar selalu diberikan ketabahan dan kesabaran atas musibah yang menimpanya.

“Ini bentuk belasungkawa masyarakat, forkopimda dan stakeholder lainnya meskipun ada di Kabupaten Luwu Timur ikut berduka cita, sebab sebagai manusia biasa yang tidak lepas sebagai rakyat Indonesia, sudah menjadi kewajiban kita untuk mendoakan pelindung, pelayanan dan pengayom kita yang gugur dalam melaksanakan tugas,”ucap Bupati. (*)

Bupati Lutim Shalat Ghoib Gugurnya 3 Abdi Masyarakat Di Way Kanan Saat Bertugas.

Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam menggelar Salat Gaib sebagai bentuk penghormatan atas gugurnya tiga personel Polri saat bertugas di Way Kanan, Lampung. Ketiga personel tersebut tewas tertembak saat menggerebek arena judi sabung ayam, Senin (17/3) lalu.

Bertempat di Masjid Istiqomah Wasuponda Jl. Durian Desa Ledu-Ledu Kecamatan Wasuponda Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan kegiatan Shalat Ghoib ini dilaksanakan Bersama jajaran makopolres luwu timur dan Jajaran Forkopimda

Dihadiri sekitar 500 orang di pimpin oleh Imam masjid Istiqomah Wasuponda Ust. Mursyad Rumalean, S.Pd. i. Bupati Lutim berharap dengan dilaksanakannya shalat ghoib sebagai bentuk turut berbelah sungkawa serta mendoakan ketiga abdi masyarakat tersebut.

“Tugas mereka sudah selesai didunia, Semoga ketiga almarhum diterima disisi Allah SWT. Amin Ya Robbal Alamin, ” ucap Bupati. Selasa, 18/03/2025

Adapun ketiga abdi masyarakat yang gugur dalam melaksanakan tugas yakni Iptu Lusiyanto, SH(Kapolsek Negara Batin Polres Way Kanan), Bripka Petrus Ariyanto (Ba. Polsek Negara Batin Polres Way Kanan) dan Bripka M. GhalibSurya Ganta, SH (Ba. Satreskrim Polres Way Kanan).

Sekedar diketahui Shalat Ghoib merupakan prosesi sholat jenazah yang dilakukan untuk mendoakan orang yang meninggal, namun jenazahnya tidak berada di tempat sholat.

Adapun yang turut hadir dalam sholat ghoib tersebut, Kompol Hajriadi,A.Md Kep, SH.M.H/Wakapolres Luwu Timur, Akp Jumadi, SIP/Kasat Lantas Polres Luwu Timur, Ipda Andi Nasaruddin, SH/Kanit Provos Polres Luwu Timur.

Mayor Arm. Syafaruddin/Pabung Kodim Palopo, Ardy Dwi Cahyono, SH/Ketua Pengadilan Negeri Malili, Hj. Harisah Suharjo/Wakil Ketua II DPRD Kab. Luwu Timur, Erni Malape, S.P/Anggota DPRD Kab. Luwu Timur, Andi Ahmad, S.AN/Anggota DPRD Kab. Luwu Timur, Rusdy Layong/Anggota DPRD Kab. Luwu Timur, Firman Udding, S.I.P/Anggota DPRD Kab. Luwu Timur.

Bangkit Revormansyah Pratama/Anggota DPRD Kab. Luwu Timur, Para asisten, staf ahli dan para kepala OPD lingkup Kab. Luwu Timur, Alamsyah, S.Stp/Camat Wasuponda, Iptu Ahmar Wijaya, S.Sos/Kapolsek Wasuponda, Ust. Juzrih, S.Pd.i, M.H/Kepala KUA Kec. Wasuponda.

Para Kepala Unit Kerja se-Kec. Wasuponda, Hendra Gunawan/Management external PT. Vale Indonesia tbk, Para Kepala Desa, Kepala Dusun dan BPD se-Kecamatan Wasuponda, Para Tokoh masyarakat, Agama, Adat dan Perempuan. (*)

Jalan Rusak Dipelototi Warga Beraksi Demokrasi Di Kebiri Bahkan Diserang Oknum Tertentu Yang Mengaku Berlegalitas Hukum Berpayung Hukum

Kembali teror kepada masyarakat di alami beberapa masyarakat karena memberikan laporan yang mana tidak sesuai dengan angan-angan dan pemikiran oknum yang mengaku dari ormas dan didalamnya ada beberapa oknum lain dari lembaga,organisasi pers,dan organisasi advokasi yang dirasa pro dengan kesalahan sampai oknum tersebut di duga mengancam dan mau mendatangi oknum masyarakat tersebut dengan mengancam ingin mendatangi dengan oknum TNI dan Oknum polri,gertakan nya kepada rakyat pelapor.

Nardi (63th) warga ponorogo yg tidak mau disebutkan alamatnya karena pernah diancam oknum lsm tersebut dan di duga bayar 50jta untuk kasus warganya.Dari beberapa laporan yang di duga oknum ormas tersebut sengaja menakut-nakuti masyarakat dan bahkan mengancam,mengintimidasi,menggertak sampai mengeluarkan kata-kata kasar kepada masyarakat,juga beberapa buzzer – buzzer pegiat sosmed selalu membuat onar di sosmed jika ada oknum dari masyarakat mengungkapkan temuan dan tak segan-segan mau mengeroyok jika masih mengunggah temuan tersebut

” Wajar mas kami masyarakat meminta hak kami,apalagi soal fasilitas jalan,karena faktor cuaca dan licin jika terjadi kecelakaan yang harusnya jalan diaspal bagus,malah cuma ditambal sulam,dan masyarakat pun hanya kumpulkan iuran demi punya jalan raya yg sewajarnya kami lewati”,ungkap warga yg geram dengan kelakuan oknum tsb.

Mengaku dari team sergap dan menjabat sebagai kaperwil,waka perwil,wartawan dan sekaligus merangkap di ormas juga sering melakukan backingan kriminal,prostitusi,kejahatan lainnya,yg kadang baik karena kebusukan nya terbongkar,tapi aksi adu domba dibalik layarnya yg melibatkan oknum tertentu dan berseragam ini,dirasa meresahkan.

karena tidak sesuai s.o.p,m.o.u juga ad/art yg semestinya harus diterapkan sebagai kontrol sosial,ada beberapa nama tercatut di dalamnya yg masih menunggu etikat baik untuk meminta maaf atau kami laporkan meski kami rasa pihak polsek,polres,polda dan pihak lain tidak menerima laporan kami,karena mereka licin dan mulut nya bersilat lidah sesuka nya.

Pasal terkait jalan rusak diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal tersebut adalah Pasal 24 dan Pasal 273.
Pasal 24 UU LLAJ
Penyelenggara jalan wajib memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas
Jika belum dapat memperbaiki jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak
Pasal 273 UU LLAJ
Penyelenggara jalan yang tidak memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dapat dikenakan sanksi pidana
Sanksi pidana tersebut meliputi:
Pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp12 juta untuk kecelakaan yang mengakibatkan luka ringan
Pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta untuk kecelakaan yang mengakibatkan luka berat
Pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta untuk kecelakaan yang mengakibatkan meninggal dunia
Pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp1,5 juta untuk tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak
Kerusakan jalan dapat menimbulkan kerugian karena kendaraan menjadi rusak. Seringkali ditemui kendaran berat mengalami patah as roda karena melindas lubang

” Kami sampai habis fikir sebenarnya fungsi mereka ini apa,kok malah berpihak kepada kesalahan,jika diungkap dari gas,rokok,bbm,tambang,juga hal lain di kota ini sebenarnya terbebas dari kejahatan,tapi sungguh di sayangkan,mereka malah berlomba menimbun kekayaan dan mengumpulkan massa hanya untuk dema-demo gak jelas,yg aslinya sudah demo sudah ada kesepakatan tertentu oleh oknum dan dengan oknum tertentu,massa ketua LSM ijasahnya tembakan dan sebenarnya saja SMP”,tutupnya. (*)

Dukun Cabul Warga Dongi-Dongi Divonis 15 Tahun Penjara.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Malili Nomor 164/Pid.Sus/2024/PN Mll tanggal 11 Maret 2025. Terdakwa H warga Dusun Dongi Dongi, Desa Cendana, Kecamatan Burau Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan terbukti sah secara hukum melakukan tindak pidana Persetubuhan terhadap anak yang mempunyai hubungan kekerabatan dengannya.

Akibat perbuatannya itu pelaku H dijatuhkan vonis 15 ( lima tahun) Tahun penjara dan denda dan denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa berupa Pengumuman Identitas Pelaku.

pidana tambahan berupa Pengumuman Identitas Pelaku, Jaksa menyampaikan akan melaksanakannya sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Selain itu, pidana tambahan ini dijatuhkan sebagai bentuk dukungan bagi upaya pemerintah dalam mengatasi fenomena kekerasan seksual terhadap anak dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak, khususnya pada wilayah hukum Kejaksaan Negeri Luwu Timur yang masih cukup banyak kasus perlindungan anak, baik perkara persetubuhan maupun pencabulan.

Sebelumnya diwartakan pelaku diduga melakukan persetubuhan terhadap anak tiri korban berinisial N yang tinggal serumah dengan pelaku. Selain anak tirinya, pelaku juga melakukan pencabulan kepada korban berinisial S yang merupakan sahabat anak tirinya.

Tak hanya sampai disitu, perempuan berinisial D juga dijadikan korban bejatnya yang diketahui tak lain adalah menantu pelaku. (*)

Pelaku Pembunuhan Jesica Di Kasintuwu Diserahkan Ke Kejaksaan.

Berkasnya dinilai Lengkap (P21), Pelaku Pembunuhan terhadap gadis Cantik Jesica Sollo di Bukit Kayu langi Desa Kasintuwu Mangkutana Luwu Timur yang sempat hebohkan dunia maya beberapa bulan lalu diserahkan Ke Kejaksaan Negeri Malili Selasa, 18/03/2025 oleh Penyidik Reskrim Polres Luwu Timur.


Pelaku berinisial A beserta barang bukti telah diserahkan dengan pengawalan ketat aparat kepolisian Polres Luwu Timur, berkas perkaranya lengkap setelah serangkaian Penyidikan dilakukan oleh Penyidik Polres Luwu Timur.


Pelaku yang profesinya sebagai Sopir Angkutan Umum Jurusan Palopo – Morowali Sulawesi Tengah dijerat dengan Pasal berlapis yakni dugaan Tindak Pidana pembunuhan dan atau Penganiayaan yang

mengakibatkan matinya orang, sebagaimana di maksud dalam pasal 338 Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHPidana, terhadap korban JESSICA SOLLU, yang ditemukan telah meninggal dunia pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 sekira pukul 07.10 Wita. di Dusun Sampuraga Desa Kasintuwu Kec. Mangkutana Kab. Luwu Timur.


Rosyid, Jaksa penuntut umum (JPU) kejaksaan Negeri Luwu Timur menerima berkas sekaligus Pelimpahan Tersangka dari penyidik Polres Luwu Timur di kantor kejaksaan Malili

Polres Lutim Berantas Preman Berkedok Ormas.

Polres Luwu Timur, Polda Sulawesi Selatan, menegaskan keseriusannya dalam memberantas segala bentuk aksi premanisme, khususnya yang beroperasi di bawah kedok organisasi masyarakat (ormas).

Kapolres Luwu Timur, AKBP Zulkarnain, menyampaikan komitmen ini saat mengunjungi Pasar Tampinna, Kecamatan Angkona, Selasa (18/3/2025). Langkah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolri yang menekankan pemberantasan premanisme demi menjaga stabilitas ekonomi dan mendukung iklim investasi yang sehat.

“Kami akan menindak tegas siapa pun yang menyalahgunakan nama ormas untuk kepentingan pribadi seperti pemerasan, pungutan liar, atau tindakan lain yang merugikan masyarakat dan dunia usaha,” tegas AKBP Zulkarnain.

Sebagai langkah konkret, Polres Luwu Timur telah meningkatkan patroli keamanan yang melibatkan Polsek jajaran, Satuan Samapta, dan Satuan Lalu Lintas. Patroli rutin ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan ketertiban tetap terjaga di seluruh wilayah hukum Polres Luwu Timur.

Selain tindakan preventif, upaya edukasi juga terus digalakkan. Satuan Binmas bersama Bhabinkamtibmas secara aktif memberikan penyuluhan kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi tindakan premanisme.

Untuk memberikan pelayanan optimal, Polres Luwu Timur juga memperkuat layanan masyarakat dengan memaksimalkan Call Center 110. “Layanan ini tersedia 24 jam dan bisa dimanfaatkan masyarakat untuk melaporkan berbagai gangguan keamanan. Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Call Center ini juga berfungsi sebagai Hot Line Mudik guna memastikan keamanan pemudik selama perjalanan,” tambahnya.

Dengan strategi yang komprehensif, Polres Luwu Timur bertekad menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi masyarakat serta dunia usaha. (*)

Bejat.! 11 Tahun Diperkosa, SH Melahirkan Anak Dari Ayah Kandungnya.

Tersangka BH, warga Kampung Karapua Kelurahan Salo Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang,memperkosa Putri sulungnya SH,sejak puluhan tahun silam.

Kanit PPA Polres Pinrang, Aipda Shanti mengatakan Tersangka diduga telah memperkosa putri sulungnya sejak puluhan tahun silam ” Sejak 2014 , aksi bejak itu sudah dilakukan tersangka kepada putrinya ” kata Aipda Shanti di ruang kerjanya Senin 17/03/2025

Dari perbuatan tersangka Kata Shanti, putri sulungnya telah melahirkan seorang putra ” Saat ini usia anak korban sudah berumur satu tahun “

Penyidik kata dia, saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi yang diduga mengetahui perbuatan bejat tersebut ” Masih pemeriksaan saksi “.

Informasi yang dihimpun, menyebutkan,tersangka menggauli putri sulungnya saat masih berusia 8 tahun hingga duduk di bangku SMK.

Tersangka menjalankan aksinya saat rumah dalam keadaan sepi ” Semua dilakukan di rumah ” kata Tersangka BH di depan penyidik

Aksi itu lanjut dia, dilakoni saat istri dan anak anaknya yang lain sedang tidak berada di rumah ” Kalau rumah dalam keadaan sepi “.

BH mengaku tidak pernah mengancam putri sulungnya agar melayani hasrat bejatnya ” Tapi kadang dipaksa “.

Atas perbuatannya Tersangka dijerat Pasal perlindungan perempuan dan anak. (*)

Pemkab Lutim Berkomitmen Benahi Dan Memajukan UMKM.

Wakil Bupati Luwu Timur, Hj. Puspawati Husler, menghadiri Rapat Pleno Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2025, yang digelar di Ruang Rapat Pimpinan Gubernur Sulsel, Makassar, Senin (17/03/2025).

Rapat ini dipimpin langsung oleh Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaeman, didampingi Kepala OJK Provinsi Sulsel/Sulbar, Mochammad Muchlasin.

Dalam sambutannya, Gubernur Sulsel menyampaikan apresiasi kepada para kepala daerah yang hadir dalam agenda penting ini.

“Saya sangat berterima kasih kepada kepala daerah yang menyempatkan diri untuk menghadiri rapat pleno ini. Ini adalah bentuk kepedulian bersama untuk pembangunan daerah kita,” ujar Andi Sudirman.
Rapat ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan program TPAKD di Sulawesi Selatan, serta menyusun langkah-langkah strategis dalam memperluas akses keuangan daerah.

Menurut Gubernur Andi Sudirman, rapat pleno ini merupakan pertemuan awal untuk mengevaluasi dan menyusun rencana kerja TPAKD tahun 2025 di Sulsel.

“Rapat ini akan membahas apa saja yang perlu dibenahi dan ditambahkan terkait rencana kerja TPAKD tahun 2025 di Sulawesi Selatan,” jelasnya.

Gubernur juga menekankan pentingnya dukungan penuh dari para pimpinan daerah untuk pengembangan UMKM.

“UMKM kita kini menguasai pangsa pasar nasional. Oleh karena itu, mari kita terus dukung UMKM di daerah masing-masing dengan pembinaan terbaik. Ke depan, semua UMKM wajib menggunakan e-money,” tegasnya.

Setelah rapat pleno, Wakil Bupati Luwu Timur, Hj. Puspawati Husler menyampaikan bahwa, Pemkab Lutim berkomitmen untuk menindaklanjuti arahan Gubernur Sulsel, khususnya dalam pemberdayaan UMKM.
“Ada beberapa hal yang disampaikan oleh Bapak Gubernur yang sejalan dengan visi-misi kami. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur akan berkomitmen menindaklanjuti arahan terkait pengembangan UMKM di daerah kami,” jelas Wabup Puspa.

Turut hadir dalam rapat pleno ini: Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemprov Sulsel, para Bupati dan Wali Kota se-Sulawesi Selatan. (*)

Mujahid Tahfidz Bakal Punya Pondok Di Kecamatan.

Malam Nuzulul Qur’an (17 Ramadhan) diperingati Pemerintah dan Masyarakat Kabupaten Luwu Timur di Masjid Nurul Iman, Desa Ussu, Kecamatan Malili yang dihadiri langsung Bupati Luwu Timur, H. Irwan Bachri Syam, bersama Forkopimda, Ahad (16/03/2025)

Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam dalam sambutannya mengatakan, nalam Nuzulul Qur’an adalah malam terbaik untuk beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.

“Malam ini malam terbaik dan mulia. Mari kita manfaatkan untuk beribadah. Bisa melakukan i’tikaf di masjid, membaca Al Qur’an dan memperbanyak sholat malam,” tuturnya.

Sejalan dengan tema malam ini “Membumikan Al Qur’an, Mewujudkan Generasi Qur’ani yang Berkarakter dan Berdaya Saing”, Irwan berencana akan membangun pondok atau rumah Tahfidz di Kecamatan, tujuannya agar kedepan semakin banyak generasi penghafal Qur’an di Bumi Batara Guru.

Sementara Pembawa Hikmah Nuzulul Qur’an , Ust. Muhammad Daud mengatakan, apapun didunia ini yang berkaitan dengan Al Qur’an, itu terbaik dan termulia.

Lanjut Ustadz Daud, Al Qur’an itu diturunkan kepada manusia terbaik, yakni Rasulullah Muhammad SAW, dan ditempat terbaik yakni di Mekkah dan Madinah.

“Membumikan Al Qur’an sebagaimana harapan Bupati untuk membangun pondok tahfidz harus kita dukung bersama. Sebab semakin banyak penghafal Qur’an maka semakin baik daerah ini kedepannya. Ingatlah, bahwa generasi saat ini akan menjadi pemimpin kedepan sehingga harus dipersiapkan sebaik-baiknya,” tutup Ustadz Daud. (hr/prokopim/ikp-humas/kominfo-sp/tim*)

24 Tim Berlaga Jinakkan Sikulit Bundar Di Liga Ramadhan. Bupati Lutim Apresiasi Kegiatan Positif Anak Muda.

Resmi membuka Turnamen Futsal Liga Ramadhan XII, yang berlangsung di Gedung Olahraga (GOR) Malili, Minggu 16/03/2025 malam.

Bupati Luwu Timur, H. Irwan Bachri Syam mengapresiasi kegiatan positif pemuda(i) Bumi Batara Guru.

Dikatakan pria yang akrab disapa Ibas in, Turnamen tahunan ini diikuti oleh 24 tim. “Ada 24 tim yang ikut Futsal Liga Ramadhan ini. Turnamen ini memperebutkan total hadiah sebesar Rp. 15 juta.

24 tim yang akan bergelut di rumput hijau ini akan berlangsung mulai 16 hingga 25 Maret 2025. “Apresiasi tentunya kita berikan atas semangat anak-anak muda yang berpartisipasi dalam ajang ini. Serta tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada Herawan Raditya sebagai Inisiator Liga Ramadhan XII Tahun 2025, yang juga telah mengkoordinir adek-adek Panitia.

Sementara dikatakan Herawan Raditya dalam pertandingan ini terdapat beberapa aturan yang harus wajib dipatuhi salahsatunya yakni setiap tim wajib menurunkan pemain lokal Luwu Timur, serta memiliki minimal dua pemain kelahiran 1 Januari 2005, yang harus dimainkan di babak pertama.

“ini sudah menjadi tradisi tahunan bagi para pecinta futsal di Luwu Timur.dan harapan besar bapak Bupati tadi sebagai pemerintah daerah, semoga kegiatan ini terus berlanjut, karena dengan adanya turnamen seperti ini, dapat mengalihkan anak-anakku dari hal-hal negatif ke arah yang lebih positif,” ujar Raditya.

Senada, Ketua Asosiasi Futsal Kabupaten (AFK) Luwu Timur, Muhammad Safaat DP. saat dikonfirmasi menegaskan bahwa, setiap turnamen yang diselenggarakan oleh AFK selalu melibatkan pemain-pemain muda.

Menurutnya, hal ini bertujuan untuk mempersiapkan regenerasi atlet futsal Luwu Timur agar dapat bersaing dalam turnamen besar ke depan, seperti Pra Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sulsel, yang akan segera berlangsung.

“Insha Allah, turnamen ini menjadi ajang seleksi pemain muda yang akan membawa nama Luwu Timur di ajang Pra Porprov Sulsel,” jelas Muhammad Safaat, yang juga menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas Kominfo-SP Lutim.

Sebagai tanda dimulainya turnamen, Bupati Luwu Timur secara simbolis menyerahkan Piala Bergilir kepada Ketua Panitia, Rahmat Thamrin. Dan kemudian dilanjutkan dengan tendangan perdana oleh Bupati Irwan Bachri Syam.

Turut hadir dalam acara pembukaan ini, antara lain: Wakapolres Lutim, Kompol Hajriadi, Staf Ahli Hukum dan Pemerintahan, Andi Juana, Kepala Dinas Parmudora, Andi Tabacina Akhmad dab beberapa kepala OPD Lutim, Inisiator Turnamen, Herawan Raditya, para panitia dan ratusan penonton yang memadati GOR Malili. (rhj/ikp-humas/kominfo-sp/tim*)