Sebelumnya diberitakan adanya aktifitas pekerjaan pembersihan (Land Clearing) lahan atau Trikating diarea Lantua, Mahalona Kecamatan Towuti Luwu Timur, Sulawesi Selatan yang dianggap menyalahi aturan sesuai SOP.
Dikonfirmasi, Iksan selaku pemilik lahan seluas ±1 Hektar tersebut menerangkan bahwa kegiatan Land Clearing tersebut merupakan pemberdayaan.
Iksan mengakui pekerjaan yang diberikan perusahaan TMJ tersebut yang ia kerjakan merupakan pemberdayaan yang disepakati dengan komitmen bersama selaku pemilik lahan dengan Subcon, PT. Vale.
“Ceritanya begini, waktu lahan milik saya ini akan dilakukan pembersihan, saya selaku pemilik lahan meminta kepada pihak TMJ memberikan kepada kami untuk dikerjakan sebagai pemberdayaan. Artinya begini, ini kan lahan kami, jadi tidak ada salahnya jika kami meminta untuk kerja dan itu diberikan, ” urainya. Jumat, 14/03/2025
Baca Juga : https://baliklayarnews.com/2025/03/13/pekerjaan-trikating-di-mahalona-dipandang-ada-sop-yang-dilanggar/
Terkait pekerjaan yang dianggap tidak mengutamakan keselamatan pekerja saat beraktifitas. Iksan mengakui dan itu hanya berjalan diawal saja.
“Kalau soal SOP dan Safety keselamatan pekerja kami akui diawal kami tidak terapkan. Tetapi setelah pekerjaan berlangsung kami terapkan itu, ” Ungkapnya. (*)