Home Tak Berkategori Jalan Rusak Dipelototi Warga Beraksi Demokrasi Di Kebiri Bahkan Diserang Oknum Tertentu...

Jalan Rusak Dipelototi Warga Beraksi Demokrasi Di Kebiri Bahkan Diserang Oknum Tertentu Yang Mengaku Berlegalitas Hukum Berpayung Hukum

0

Kembali teror kepada masyarakat di alami beberapa masyarakat karena memberikan laporan yang mana tidak sesuai dengan angan-angan dan pemikiran oknum yang mengaku dari ormas dan didalamnya ada beberapa oknum lain dari lembaga,organisasi pers,dan organisasi advokasi yang dirasa pro dengan kesalahan sampai oknum tersebut di duga mengancam dan mau mendatangi oknum masyarakat tersebut dengan mengancam ingin mendatangi dengan oknum TNI dan Oknum polri,gertakan nya kepada rakyat pelapor.

Nardi (63th) warga ponorogo yg tidak mau disebutkan alamatnya karena pernah diancam oknum lsm tersebut dan di duga bayar 50jta untuk kasus warganya.Dari beberapa laporan yang di duga oknum ormas tersebut sengaja menakut-nakuti masyarakat dan bahkan mengancam,mengintimidasi,menggertak sampai mengeluarkan kata-kata kasar kepada masyarakat,juga beberapa buzzer – buzzer pegiat sosmed selalu membuat onar di sosmed jika ada oknum dari masyarakat mengungkapkan temuan dan tak segan-segan mau mengeroyok jika masih mengunggah temuan tersebut

” Wajar mas kami masyarakat meminta hak kami,apalagi soal fasilitas jalan,karena faktor cuaca dan licin jika terjadi kecelakaan yang harusnya jalan diaspal bagus,malah cuma ditambal sulam,dan masyarakat pun hanya kumpulkan iuran demi punya jalan raya yg sewajarnya kami lewati”,ungkap warga yg geram dengan kelakuan oknum tsb.

Mengaku dari team sergap dan menjabat sebagai kaperwil,waka perwil,wartawan dan sekaligus merangkap di ormas juga sering melakukan backingan kriminal,prostitusi,kejahatan lainnya,yg kadang baik karena kebusukan nya terbongkar,tapi aksi adu domba dibalik layarnya yg melibatkan oknum tertentu dan berseragam ini,dirasa meresahkan.

karena tidak sesuai s.o.p,m.o.u juga ad/art yg semestinya harus diterapkan sebagai kontrol sosial,ada beberapa nama tercatut di dalamnya yg masih menunggu etikat baik untuk meminta maaf atau kami laporkan meski kami rasa pihak polsek,polres,polda dan pihak lain tidak menerima laporan kami,karena mereka licin dan mulut nya bersilat lidah sesuka nya.

Pasal terkait jalan rusak diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal tersebut adalah Pasal 24 dan Pasal 273.
Pasal 24 UU LLAJ
Penyelenggara jalan wajib memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas
Jika belum dapat memperbaiki jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak
Pasal 273 UU LLAJ
Penyelenggara jalan yang tidak memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dapat dikenakan sanksi pidana
Sanksi pidana tersebut meliputi:
Pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp12 juta untuk kecelakaan yang mengakibatkan luka ringan
Pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta untuk kecelakaan yang mengakibatkan luka berat
Pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta untuk kecelakaan yang mengakibatkan meninggal dunia
Pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp1,5 juta untuk tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak
Kerusakan jalan dapat menimbulkan kerugian karena kendaraan menjadi rusak. Seringkali ditemui kendaran berat mengalami patah as roda karena melindas lubang

” Kami sampai habis fikir sebenarnya fungsi mereka ini apa,kok malah berpihak kepada kesalahan,jika diungkap dari gas,rokok,bbm,tambang,juga hal lain di kota ini sebenarnya terbebas dari kejahatan,tapi sungguh di sayangkan,mereka malah berlomba menimbun kekayaan dan mengumpulkan massa hanya untuk dema-demo gak jelas,yg aslinya sudah demo sudah ada kesepakatan tertentu oleh oknum dan dengan oknum tertentu,massa ketua LSM ijasahnya tembakan dan sebenarnya saja SMP”,tutupnya. (*)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version