Seorang lelaki bernama Sahar (32) diciduk tim Crime Fighters unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang di wilayah hukum Polres Majene Sulawesi Barat usai memperkosa wanita yang telah bersuami berinisial SI (21) di Lalle’e Kelurahan Maccorawalie Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan.
Sahar yang menjadi pahlawan kesiangan telah memperdayai SI dengan iming – iming ingin melakukan mediasi bersama suaminya setelah terjadi pertengkaran dalam rumah tangga mereka.”
Namun itikat baik Sahar berujung perbuatan haram dengan tega mengancam korban SI serta mengurungnya dalam sebuah rumah hingga melakukan pemerkosaan kurang lebih seminggu lamanya.”
Atas kejadian ini Sahar yang saat itu diketahui lokasi persembunyiannya oleh tim Crime Fighter Unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan di wilayah hukum Polres Majene.” Jelas Kasta Reskrim Polres Pinrang Andi Reza Pahlawan kepada awak media (26/03/2025).
Dalam penangkapan itu kata Andi Reza Pahlawan, unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang di backup langsung oleh unit Resmob Polres Majene dan pelaku berhasil diamankan di wilayah Pesolong Kelurahan Pesulong Kecamatan Pamboang Kabupaten Majene Provinsi Sulawesi Barat.”
Andi Reza Pahlawan membeberkan bahwa pelaku diamankan atas dasar laporan polisi nomor: LP/ B / 157 / II / 2025 / SPKT / POLRES PINRANG / POLDA SULSEL, tanggal 14 Februari 2025 dan penangkapan ini dipimpin langsung Kanit Resmob Ipda Ahmad Haris bersama tim Crime Fighters Unit Resmob Polres Pinrnag.
Dari hasil interogasi kepada pelaku Sahar, dirinya telah mengakui semua perbuatannya bahwa dirinya yang telah melakukan pemerkosaan terhadap diri korban dan melarang korban keluar dari rumahnya selama 1 (satu) minggu.” Ucap AKP A.Reza Pahlawan mengutip pengakuan pelaku.
Sahar juga kata dia mengakui bahwa dirinya telah berhubungan badan layaknya suami istri sebanyak 4 (empat) kali dengan korban hingga korban dinyatakan positif hamil.”
Pelaku lanjutnya saat ini telah diserahkan kepada penyidik pembantu Polres Pinrang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.” (707).